Ketika ada peluang jual beli properti atau sebidang
tanah, ada beberapa langkah antisipatif yang sangat perlu Anda lakukan agar
Anda aman dalam menggunakan tanah tersebut.
Pertama, pastikan bahwa si
penjual benar benar sebagai pemilik yang
sah atas tanah terscbut, bukan harta gono-gini atau orang tuanya.
Hal ini untuk mengantisipasi
adanya gugatan pihak keluarga pada masa mendatang. Atau, jika memang tanah
tersebut masih merupakan harta gono-gini, Anda perlu meminta klarifikasi dari
si penjual bahwa penjualan tanah itu telah mendapat persetujuan dari pihak-pihak
terkait dengan menunjukkan Surat keterangan bermaterai.
Kedua, periksa catatan terkait
peralihan tanah tersebut, baik karena adanya jual-beli maupun karena hibah. Hal
ini dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti asal usul tanah itu.
Jangan sampai karena faktor
keteledoran Anda dalam memeriksa catatan peralihan tanah, Anda mendapatkan
masalah masalah hukum di masa depan.
Ketiga, datangi kantor kelurahan
setempat untuk mengecek catatan girik tanah tersebut, seandainya tanah yang hendak dibeli itu belum
memiliki sertiflkat.
Hal ini dimaksudkan untuk
memastikan bahwa girik tanah itu benar benar tercatat dikantor desa/kelurahan.
Sehingga selanjutnya dapat
membandingkan luas tanah yang tercatat di kantor desa/kelurahan dengan kondisi
luas tanah aktual.
Keempat, setelah mendatangi
kantor desa/kelurahan, penting juga untuk mendatangi kantor pertanahan, lalu mencocokan
data rnengenai tanah tersebut.
Sekiranya terjadi ketidaksesuaian
data, Anda dapat meminta pejabat kantor pertanahan untuk meninjau keadaan tanah
yang aktual sekaligus melakukan pengukuran ulang atas tanahnya.
Selanjutnya, untuk menguatkan
aspek hukum tanah yang hendak dibeli itu, sebaiknya transaksi dilakukan di
hadapan PPAT. Sebab, satu-sarunya instansi yang berwenang mengeluarkau akta
tanah adalah PPAT.
Sekiranya tanah tersebut masih
berstatus hak milik adat/girik, maka untuk menguatkan transaksi jual-beli tanah
itu perlu dihadirkan pihak ketiga sebagai saksi.
Utamakanlah saksi yang memahami
seluk beluk tanah tersebut, seperti lurah, RT/RW dan pihak lainnya.
Share / download Artikel ini jika dirasa bermanfaat bagi Anda dan orang lain.
