Beli Rumah Tanpa Modal



Kasus 1 Bila Ingin Menggunakan KPR: Agus (Yang Salah)

Mari kita Iihat Agus dulu. Bagi Agus, untuk membeli rumah tanpa modal, ada dua syarat mutlak yang harus dilalui:
1. Harus menggunakan KPR (karena memperkirakan dirinya tidak bisa memenuhi syarat KPR, dia terpaksa "menggoreng" rekening sambil berharap bisa mendapatkan 'uang Iebih" antara nilai KPR dan harga transaksi)
2. Harus menunggu harga properti miring.
(Masih ingat dengan kabar baik yang saya sampaikan di Bab 1? Kabar #1 adalah beli properti tidak harus menunggu utang atau KPR. Dan kabar baik #2 adalah beli properti tidak harus menunggu harga miring.

Nah, dengan strategi yang saya bagikan, Anda bisa membeli properti dengan harga berapa pun, di Iokasi mana pun, tanpa utang, tanpa menunggu harga miring, dan membayarnya secara kontan.)
Mari kita Ianjutkan cerita tentang si Agus. Pada tahun pertama, katakanlah dia melihat properti yang dijual dengan harga Rp 1 miliar. Properti itu dia tawar Rp 700 juta sambil berharap bisa mendapatkan KPR sebesar Rp 900 juta agar bisa memperoleh selisih Rp 200juta.
Akibatnya, dia harus "memohon-mohon" kepada pemilik untuk melepas propertinya pada harga miring yang dia harapkan. Kalau si pemilik tidak mau, otomatis si Agus menjadi "impoten"alias tidak berdaya Iagi.

Namun, anggap saja dalam contoh ini Agus akhirnya berhasil mendapatkan harga yang dia harapkan, meskipun harus berjuang mati-matian. Langkah yang harus dilakukan Agus selanjutnya adalah “menggoreng" rekening sedemikian rupa sehingga kelihatan cantik dan membuatnya Iayak mendapatkan KPR senilai Rp 900juta.
Katakanlah permohonan KPR Agus dikabulkan oleh bank Agus sudah pasti senang karena merasa berhasil mendapatkan “uang lebih"yaitu sebesar 200juta (rupiah). Padahal, selisih uang dari nilai KPR dengan harga transaksi ini jelas bukan uang Iebih atau tambahan uang gratis, tetapi adalah tambahan utang.

Sudah begitu, Agus berpikir dan melakukan hal yang Iebih fatal. "Uang lebih"tersebut dia pergunakan untuk membangun bisnis. Dia berharap, bisnis itu bisa dia andalkan untuk membayar angsuran bunga dan pokok KPR-nya. Bisa Anda bayangkan betapa Agus dengan modal yang jauh Iebih kecil harus membayar pokok utang yang jauh Iebih besar.
Anda masih ingat dengan orang bodoh nomor 5? Kesalahan kelompok inilah yang dilakukan oleh Agus dan bisa menelikung dirinya dengan masalah yang berlipat-Iipat Iebih berat daripadamereka yang telanjur mengambil KPR.

Apa kesalahan si Agus? Mari kita Iihat satu per satu:
1. Dia membayar properti dari hasil bisnis sendiri. Ini berarti dia siap menang, tetapi tidak siap kalah.
2. Dia membayar properti dari hasil bisnis yang dibangun dengan utang. Ini namanya bukan membeli properti tanpa uang, melainkan dengan berutang.
3. Utang itu pun dia peroleh dari hasil "menggoreng" rekening. Ini menunjukkan dia tidak punya goodwill. 
Perlu Anda ketahui, bank diatur oleh ketentuan antarnegara yang salah satu jiwanya adalah hukum tentang goodwill. Jika debitur terbukti tidak punya goodwill, bank boleh menggunakan hak jualnya.
Hal ini tentu akan memukul debitur dengan telak karena properti yang diperolehnya dengan KPR tidak akan dijual pada harga pasar atau market value (MV), melainkan pada harga jual cepat atau liquidation value (LV). Akibatnya. Agus akan menghadapi risiko yang sangat berat.
4. Kondisi di atas akan memukul propertinya yang ke-dua. Saya nanti akan menerangkannya secara Iebih mendetail kepada Anda.
5. Dia memandang selisih antara nilai KPR dan harga transaksi sebagai tambahan profit. Padahal, itu adalah tambahan beban atau utang.

Sebelum melihat kesalahan yang keenam, mari kita Iihat Iagi cerita tentang si Agus ini. Katakanlah, dengan bermodal selisih uang KPR, Agus berhasil menjalankan bisnisnya. Dia tertawa Iebar karena Iaba bisnisnya blsa dipakai untuk membayar angsuran KPR.

Bagi Agus dunia terasa indah dan burung-burung berkicau. Namun, justru inilah kesalahan Agus. Dia tidak siap menghadapi risiko. Bisnis memang bisa naik, tetapi juga bisa turun. Mungkin dia tidak sampai bangkrut, hanya mengalami penurunan Iaba.
Namun, masalahnya, modal Rp 200juta itu menjadi tidak berkembang. Dalam keadaan seperti ini, karena selama ini mengandalkan Iaba bisnisnya (yang sekarang turun), dia tentu tidak akan bisa membayar angsuran bunga dan pokok KPR-nya.

Lagi-Iagi, Agus mungkin masih bisa menghibur diri dengan berharap mudah-mudahan nilai propertinya akan naik kalau disita. Kalau properti yang dibeli Agus masih baru, market value (MV)-nya memang naik.
Namun, karena Agus melanggar goodwill, yaitu mendapatkan KPR dengan cara yang tidak benar (“menggoreng” rekening) dan menggunakan dana KPR untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal (bukan hanya untuk membeli properti, tetapi juga untuk bisnis), propertinya akan dikenakan LV yang ditetapkan secara sepihak oleh bank yang punya hak jual.

Perlu Anda ingat, nilai tanah adalah 30 persen dari harga properti. Katakanlah MV properti Agus setelah dua tahun naik dari Rp 1 miliar menjadi Rp 1,2 miliar. Nilai tanahnya sekarang berarti Rp 360 juta (30 persen x Rp1,2 miliar).
Bila banknya masih baik hati, bangunan properti Agus masih dihargai. Katakanlah total jenderal dinilai Rp 600 juta. Nah, karena KPR si Agus sudah berjalan dua tahun, saldo utangnya masih Rp 800juta.
Jadi, Agus bukannya untung Rp 200juta, tetapi malah tekor Rp 200juta. Itu pun belum termasuk bunganya.

Sementara itu, uang selisih yang diperoleh pada awal pengucuran KPR-nya (yang dengan gagah dia anggap sebagai “uang |ebih") sudah berkurang seiring dengan menurunnya bisnis yang dia jalankan.
Dengan demikian, uang itu tidak akan cukup untuk membayar kekurangan Rp 200 juta setelah bank menjual rumahnya. Agus pun "nangis bombay”. Bisnisnya raib, propertinya hilang, plus masih ada sisa utang yang harus dia Iunasi.
Jadi, sekali Iagi saya tekankan bahwa kesalahan orang yang melakukan "kebodohan ini" adalah tidak mengunci risiko (inilah kesalahan keenam si Agus) dan tidak memiliki goodwill.

 

Kasus 2 Bila Ingin Menggunakan KPR: Budi (Yang Benar)

Nah, jika Anda masih punya mental KPR, saya akan memberi jalan bagaimana menggunakan KPR dengan benar seperti yang dilakukan oleh Budi berikut ini.
Ditahun pertama, Budi melihat properti yang dijual dengan nilai  Rp 1 miliar. Sama halnya seperti Agus, yang juga berusaha menawar dengan harga Rp 700 juta. Namun, ketika si pemilik tidak menyetujui harga penawaran itu, Budi tetap mencaplok properti itu.

Dia menggunakan KPR (sesuai permintaan Anda) untuk membayamya. Ketika mengajukan KPR, dia sudah mempunyai coverage, adalah memakai strategi#2 agar dapat mengunci risiko (Anda masih ingat dengan orang cerdas nomor 1, yaitu mereka mendapatkan passive income, tetapi sekaligus mampu mengunci risiko? Nah, Budi termasuk dalam kategori ini.)
Dengan begitu, dia tidak perlu berharap mendapatkan uang selisih KPR dengan harga investasi propertinya. Dua tahun kemudian setelah itu, harga properti Budi yang pertama tadi naik dari Rp 1 miliar menjadi 1,2 miliar Rp.

Bila melakukan KPR ulang, Budi akan mendapatkan selisih sebesar Rp 200 juta. Berbeda dengan Agus, uang selisih itu digunakan oleh Budi untuk uang muka properti kedua, dan sisanya menggunakan KPR (Iagi-Iagi, ini mengikuti permintaan Anda sendiri). Dan Budi juga tetap melakukan perlindungan coverage terhadap KPR-nya dengan strategi#2 atau strategi #13 yang belum Anda pelajari.

Dengan strategi tersebut, angsuran sebesar 17 persen yang harus ditanggung oleh Budi karena menggunakan KPR bisa dipatahkan. Budi tidur, angsuran itu pun tetap terbayar dan risiko terkunci. Ini berarti dalam waktu tiga tahun (satu tahun plus dua tahun kemudian), Budi bisa mendapatkan dua properti hanya dengan strategi refinancing iteration ini.
Sumber: Cipto Junaedy (Strategi Membeli Banyak Properti Tanpa Uang Tanpa KPR)